Aplikasi berikut adalah model aplikasi penghitung lembur karyawan. Adapun kita hanya membutuhkan 3 variabel data yaitu :
- Besaran Gaji Pokok (sesuai UMK / UMP yang berlaku di masing2 wilayah)
- Tanggal lembur (biasanya periode 1 bulan per tengah bulan)
- Jumlah jam kerja lembur (perhari)



Adapun perhitungan lembur dengan aplikasi ini yaitu mengacu kepada surat keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/VI/2004 yang dikeluarkan pada tgl 25 juni 2004. Tarif upah lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 x gaji pokok (sesuai UMK/UMP) x 1,5 (jam dilemburkan) = hasil lembur

* Hari kerja biasa :
jam ke 1 : 1.5 x TUL
jam ke 2 dan seterusnya : 2 x TUL

* Hari libur minggu atau nasional :
jam ke 1 s/d 7 : 2 x TUL
jam ke 8 : 3 x TUL
jam ke 9 seterusnya : 4 x TUL

* hari libur nasional jatuh pada hari kerja:
jam ke 1 s/d 5 : 2 x TUL
jam ke 6 : 3 x TUL
jam ke 7 seterusnya : 4 x TUL

# Contoh : hari kerja biasa
1/173 x Rp.900,000 x 1.5 = Rp.7,083
1/173 x Rp.900,000 x 2 = Rp.10,404
1/173 x Rp.900,000 x 3 = Rp.15,606
1/173 x Rp.900,000 x 4 = Rp.20,809
dan seterusnya.

# Contoh : hari libur minggu / nasional
1/173 x 900,000 x 2 = 10,404
1/173 x 900,000 x 3 = 15,606
1/173 x 900,000 x 4 = 20,809
dan seterusnya

# Contoh : hari libur nasional jatuh pada hari kerja
1/173 x 900,000 x 2 = 10,404
1/173 x 900,000 x 3 = 15,606
1/173 x 900,000 x 4 = 20,809
dan seterusnya.

Aplikasi ini adalah aplikasi perhitungan secara global, dalam aplikasi ini saya belum menambahkan identifikasi hari libur / hari kerja dalam kurun tahun tertentu. Identifikasi hari libur dalam aplikasi ini hanya Hari Sabtu dan Hari Minggu saja. Silahkan download disini aplikasi Penghitung Lembur ini untuk kemudian dapat disempurnakan kembali sesuai kebutuhan anda sekalian.

67 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih infoya bermanfaat..
password protect sheet nya apa om?

Media Kreasi Online mengatakan...

Untuk Password silahkan dicoba "DNPZATZNNNBZERY" (tnp tanya petik)

Terima kasih sudah berkunjung di Blog MediaKreasiOnline

Unknown mengatakan...

koq linknya ga bs didownload gan

Media Kreasi Online mengatakan...

Link masih aktif kok Agan Oenta Superb... Dicoba lagi ya...

Unknown mengatakan...

gan kalo ngitung overtime sewa setiap 15 menit

Media Kreasi Online mengatakan...

Agan Bagol Ap> Aplikasi standard perhitungan adalah per-jam. Bilamana dibutuhkan perhitungan per-15 menit, berarti hasil overtime 1jam dibagi dengan 4 (60 menit : 4 = 15 menit)

Terima kasih telah berkunjung ke MediaKreasiOnline.
Salam,

Unknown mengatakan...

Pak, kenapa harus 1,5 jam?
Saya sudah bacaa peraturan kepmen nya.
Tapi belum mudeng sama pemilihan 1,5 jam.
Hehe.

Media Kreasi Online mengatakan...

Pak Yoyok Sugiharto..

Wah pertanyaannya cukup sulit karena hal tersebut adalah suatu koefisien yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dalam melakukan perhitungan lembur.

Terima kasih telah berkunjung ke MediaKreasiOnline.
Salam,

skampret mengatakan...

thanks pak. sangat bermanfaat

Media Kreasi Online mengatakan...

@skampret Terima kasih telah berkunjung ke MediaKreasiOnline

Salam,

admin mengatakan...

Gan cara merubah hari sabtu menjadi hari libur/kerja gimana gan

Media Kreasi Online mengatakan...

Bro Agus Tiar,

Indikator perhitungan besaran lembur adalah pada kolom "Libur / Kerja (L/K)" Secara rumus, bilamana indikator di kolom F adalah "L", maka akan dihitung sesuai rumus yang berlaku di hari Libur. Demikian juga sebaliknya, bila indikator di kolom F adalah "K" maka akan dihitung sesuai rumus yang berlaku di hari Kerja. Sehingga bila Bro Agus Tiar akan merubah Hari Sabtu menjadi hari kerja, maka bisa diubah keterangan "L/K"nya saya di kolom F (hari Sabtu).

Terima kasih telah berkunjung di blog MediaKreasiOnline

Unknown mengatakan...

Apabila ada hari libur Nasional yang jatuh bukan di hari Sabtu/Minggu, apakah ada rumus yang dapat dipergunakan atau apakah langsung diganti manual saja L/Knya?

Media Kreasi Online mengatakan...

Ibu Yoanna Spsi,

Untuk mengubah kriteria "L/K" (seperti pertanyaan Ibu) sebagai dasar perhitungan lembur, bisa dengan 2 cara, yaitu :
1. Kriteria L/K langsung diubah pada tabel.
2. Atau Ibu bisa menambahkan 1 sheet lagi yang isinya adalah kalender dalam 1 tahun yang menunjukan hari-hari libur / hari-hari kerja. Data hari libur/kerja tersebut nantinya di lookup sebagai dasar kriteria di tabel inti perhitungan lembur ini.
Demikian, semoga uraian singkat ini dapat membantu menjawab pertanyaan Ibu Yoanna Spsi.

Terima kasih.

mendoza mengatakan...

klo jam kerja jam 08;00pg s/d 17:00sore..yg sy mau tanyakan klo pulng jam 17:20sore itu dihtung lembur tdk???thanks

Media Kreasi Online mengatakan...

@mendoza, untuk jam pemberlakuan lembur kembali kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang memberlakukan lembur diatas jam 17:00, ada pula yang perhitungan lembur mulai dihitung bila karyawan sudah melewati 30 menit diatas jam 17:00.

Terima kasih

Unknown mengatakan...

Mohon bantu mas, ga bisa didownload file nya.

Media Kreasi Online mengatakan...

@Bukhari Ahmad,

Sementara untuk link download, saya alihkan ke dropbox Media Kreasi, bilamana ada rekan2 lain yang membutuhkan filenya (kesulitan download), silahkan bisa email ke :

mediakreasionline@gmail.com

Terima kasih telah berkunjung ke blog Media Kreasi Online.

Unknown mengatakan...

Pak,mohon infonya
Apa bisa perusahaan membatasi lembur, sementara di PKB tidak tertulis. Alasa pihak HRD itu ada tertulis di peraturan perusahaan.\

Media Kreasi Online mengatakan...

@ikhwal yuda,

Terima kasih untuk pertanyaannya. Mengenai pembatasan jam lembur jelas adanya juga tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003.

Demikian, terima kasih telah mengunjungi blog Media Kreasi Online.
Salam sukses untuk anda.

Unknown mengatakan...

Mas terima kasih bnyk attchment nya sngt mmbntu skli. Tp ada sdkit kndala Mas,ditempat kerja saya itu menerapkan hari ke-6 dan ke-7 sebagai hari libur,jadi tidak mesti hari sabtu dan hari minggu,,untuk penerapannya gimana y mas ??

Media Kreasi Online mengatakan...

@bukhari ahmad,

Untuk indikator perhitungan dalam worksheet tersebut hanya terbagi atas 2 rumusan. Rumusan perhitungan sesuai rumus 'hari libur' dan rumusan perhitungan sesuai rumus 'hari kerja'. Secara manual, silahkan merubah manual keterangan "L" (untuk hari libur) maupun "K" (untuk hari kerja), secara automatis, rumus akan langsung membaca sesuai ketentuan rumus masing-masing (libur / kerja).

Demikian, terima kasih telah mengunjungi blog Media Kreasi Online.

i r a a mengatakan...

Maaf mau nanya pak, kalau hari kerja senin-Jum'at. Apakah jika lembur di hari sabtu itu untuk hitungan rumusnya hari libur? Dan yang sy ingin tau juga, sebenarnya UMK yang berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/VI/2004 perhitungaan UMKnya itun sudah termasuk tunjangan2 lain atau belum pak yah?

Media Kreasi Online mengatakan...

@iraa,

Jika hari kerja Senin - Jumat, artinya Sabtu akan terhitung hari libur dan secara rumusan, akan mengikuti rumus Overtime di hari libur. Mengenai pengertian UMK yang dicantumkan sebagai dasar perhitungan ini adalah hanya tunjangan tetap. Info pengertian UMK ini bisa search di google, salah satunya dapat dilihat di : http://www.gajimu.com/main/pengertian-upah-minimum

Demikian, terima kasih.

Lusi mengatakan...

Halo, salam kenal, jika saya mau edit2, gimana caranya ya?
Saya coba klik di kolom Libur/Kerja tapi tidak bisa..

Btw, thanks yaa

Lusi mengatakan...

hai, salam kenal..

mau tanya, jika saya mau edit di kolom Kerja/Libur, bagaimana ya?
kemudian jika saya ingin melihat rumus utk hasil lemburan (kolom M,N,O,P,Q,R) bagaimana ya?

thanks

Media Kreasi Online mengatakan...

Hallo Lusi,

Untuk meng-edit file silahkan dicoba passwordnya "DNPZATZNNNBZERY" (tnp tanda petik)

Demikian, terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline.

Saudi mengatakan...

Terima kasih, sangat membantu. Semoga menjadi ladang amal...

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @Oedy Bardoel,
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline.

Unknown mengatakan...

gimana gan untuk merubah yang hari kerjanya setengah hari saja

Media Kreasi Online mengatakan...

Hallo @Andri Faisal,
Rumus excel tersebut adalah murni hanya menginput jam lembur karyawan-nya saja. Bilamana hari kerja memang setengah hari, jam lembur yang diperhitungkan adalah diluar yang setengah hari tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline

Unknown mengatakan...

Sangat bermanfaat untuk saya...terima kasih tim media,
ada pertanyaan, bagaimana cara memasukan hari dan tanggal otomatis tersebut?
hari dan tanggal ingin kami sesuaikan dengan kalender kerja pabrik kami.
atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Maaf mas, kok gak bisa di download ya ?

Media Kreasi Online mengatakan...

Hi Ricky Aditya,
Cara memasukan tanggal di file ini masih manual, silahkan langsung bisa dimasukan sesuai format tanggal, bulan, tahun sesuai setting PC kamu. Identifikasi hari lembur maupun hari kerja juga di input manual. Memang di versi ini belum semua di automatis hari kerja maupun hari liburnya.
Terima kasih sudah mampir di Blog ini ya.
Sukses untuk karir kamu

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @Anisa Mutiara,
Masih bisa di download, silahkan klik tulisan 'download' atau melalui link https://www.dropbox.com/s/4v1kqoasnsipccc/Rumus%20Lembur.xls?dl=0
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline
Salam,
Admin

admin mengatakan...

Selamat Siang admin kreasi Online.
Mau tanya data vlookupnya dimana ya? untuk rumus mengganti hari kerja menjadi hari libur gimana ya? ataupun sebaliknya. karena saya liat untuk rumusnya hampir sama semua hanya berbeda tanggalnya saja. seperti =VLOOKUP(E11,$T$11:$U$13,2,0) maksudnya biar tidak manual dan lebih mudah mengerjakannya. trimakasih :)

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @Admin Kiosbukuanak.com,
Data vlookup yang digunakan dalam excel tersebut bias dilihat di kolom C dan D. Ilustrasi penentuan hari kerja normal (Senin-Jumat) adalah dari kombinasi lookup di kedua kolom tersebut. Bilamana anda ingin mengubah ketentuan hari liburnya sesuai jadwal hari libur nasional, bisa ditambahkan sheet tersendiri dan di lookup sesuai kebutuhannya.
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline
Salam,
Admin

ordnehus mengatakan...

sebelumnya terima kasih atas rumus excel perhitungan upah lemburnya mas. saya mau tanya untuk kolom C dan D pada Nilai Jam Kerja itu maksudnya apa ya mohon penjelasannya mas. terima kasih banyak

Unknown mengatakan...

Selamat pagi admin kreasi online,
Terima kasih banyak atas postingan rumusnya saya semakin terbantu untuk melihat lemburan saya sendiri dan membantu teman-teman yang lain, karena selama ini lemburan saya ataupun teman2 yg lain selalu selisih dalam perhitungannya, semoga dengan adanya rumus ini saya bisa membandingkan antara hitungan saya dan perusahaan.

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @ordnehus,
Kolom C dan D adalah kolom dummy untuk identifikasi dalam weekday hari apakah yang dianggap libur atau kerja. Di kolom C, semua rumus weekday masih diberlakukan normal, artinya Sabtu dianggap hari kerja, dan minggu dianggap hari libur.
Di kolom D adalah rumus weekday bilamana hari Sabtu dianggap hari libur dan hari Minggu dianggap hari kerja.
Nah, dengan memanfaatkan kriteria tersebut, bila kolom C dan D digabungkan, maka akan terdapat 3 kemungkinan :
1. KL
2. LK
3. KK
Untuk bila hasil di kolom E adalah KL atau LK, berarti dianggap "Hari Libur" (result = sabtu dan minggu dianggap libur.
Dan apabila hasil di kolom E adalah KK, maka akan dianggap "Hari Kerja". Jadi sebenarnya kolom C, D dan E adalah hanya sebagai kolom dummy untuk membantu identifikasi hari apa saja yang dianggap hari libur.
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline
Salam,
Admin

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @Muhammad ridwan,
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasi Online, semoga sukses ya
Salam,
Admin

wachutez blogspot mengatakan...

Jika 5hari kerja, rumus penghitungan lembur nya apakah sama untuk hari libur?
Dan jika sabtu minggu libur, kolom C dan D yg tadinya LK atau KL itu menjadi LL?
Terima kasih

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @wachutez BlogSpot,
Untuk perhitungan lembur di hari libur bisa sesuai rumus Depnaker yang sudah dipakai dalam perhitungan Excel tersebut. Bilamana hari Sabtu dan Minggu libur, kolom C dan D tetap tidak berubah. Anda bisa memakai langsung excel tersebut tanpa merubah2 kriteria LK / KL / KK.
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasi Online ya..
Salam,
Admin

Shirley Ley mengatakan...

Hai, mau nanya.
Kalau misalnya hari kerja 6 hari 1 minggu dan hari sabtu bukan merupakan hari libur, jadi perhitungannya mengikuti hari kerja Senin sampai Jumat bukan?
Sehingga, bagaimana cara mengganti rumus di program excel tersebut agar membuat hari sabtu bukan merupakan hari libur?
Terima Kasih.

Media Kreasi Online mengatakan...

Hi @Shirley Ley...
Anda tidak perlu merubah rumus, silahkan saja mengubah identifikasi hari Sabtu menjadi hari Kerja 'KK' dikolom E.
Terima kasih sudah mampir diBlog MediaKreasiOnline.
Salam,
Admin

Unknown mengatakan...

Cara menhitung lembur 2jam stengah itu gmna gan cara perhitungannya , terimakasih

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @Yusup Deidara,

Untuk perhitungan lembur dibawah / diatas 30 menit, bisa kamu cari dahulu referensinya pada Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah.

Terima kasih telah mampir di Blog MediaKreasiOnline.
Salam,
Admin

Richard mengatakan...

halo pa...

cara otomatis warnai untuk hari libur bagaimana yah pak caranya, thanks

Media Kreasi Online mengatakan...

Hallo @Didint Dwil Prehantoro S,

Untuk menandai cell, bisa dengan Conditional Formating. Dalam case ini secara sederhana hanya ditandai dengan rumus weekday. Untuk panduan jelasnya, bisa anda browsing detail caranya seperti (misalkan) di link http://www.rumusexcel.com/2014/12/cara-menandai-cell-dengan-conditional-formatting-di-excel.html

Terima kasih atas kunjungan kamu di Blog MediaKreasiOnline.
Salam,
Admin

Unknown mengatakan...

hallo media kreasi online

kenapa kalo memasukan jam lembur 7,5 jam kok error?bagaimana mengatasinya?

Media Kreasi Online mengatakan...

Hallo @Heri Hidayat,

Dasar perhitungan lembur dalam excel ini mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 dijelaskan persepsi perhitungan lembur kurang dari 30 menit dan atau lebih dari 30 menit. Bilamana anda akan tetap menghitung dengan hitungan ganjil, coba periksa setting country anda, coba input 7.5 atau 7,5. Inputan 'koma' tergantung dengan setting masing-masing.

Terima kasih atas kunjungan anda di Blog MediaKreasiOnline.
Salam,
Admin

Unknown mengatakan...

Hallo,
Thank you sharing aplikasinya, mau tanya kalau untuk waktu kerja 6 hari seminggu bisa dipakai aplikasi ini tdk ya?

thanks

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @Esty Purwanti,
Aplikasi ini dapat dimodifikasi sesuai keinginan. Pada kolom F ada identifikasi hari 'Libur' atau hari 'Kerja'. Bilamana waktu kerja 6 hari (misalkan hari ke-6 adalah Sabtu), maka di kolom F yang berulang harinya setiap 'Sabtu', bisa diubah ke 'K' (pd kolom terisi 'L'='Libur').
Terima kasih atas kunjungannya di Blog MediaKreasiOnline.
Salam,
Admin

Unknown mengatakan...

Selamat Sore pak
Kalau perhitungan gajinya gaji harian gimana ya?

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai @Guntur Oktavian,

Peraturan lembur mengacu pada Kepmen 102 tahun 2004. Berikut pasal-pasal terkait penghitungan lembur karyawan yang dibayar harian:

Pasal 8 :
1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
2. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Pasal 9 :
1. Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2. Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.

Pasal 10 :
1. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
2. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.

Pasal 11 :
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
a. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Terima kasih telah mampir di Blog MediaKreasiOnline.
Salam sukses untuk anda,
Admin

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum
mau tanya untuk rumus Public Holiday atau Libur Nasional
agar bisa 5 jam pertama dikalikan 2 bagaimana ya rumusnya ?
sejauh ini saya coba utek" masih di 7 jam pertama yg dikalikan 2
Mohon bantuanya... Terimkasih

Media Kreasi Online mengatakan...

Wa'alaikumsalam Nurul Ilma Naffiyanthi as Unknown,

Kamu bisa lihat kembali logical function di Column (I), disana letak perhitungan 7 jam pertama-nya.

Terima kasih telah mampir di Blog MediaKreasiOnline.
Wassalamu'alaikum Wr Wb, sukses untuk kamu ya...

Unknown mengatakan...

TERIMA KASIH SANGAT BERMANFAAT. SMOGA BERKAH YA MAS :)

Media Kreasi Online mengatakan...

Hai Gerys Endraeri F,

Terima kasih telah mampir di Blog MediaKreasiOnline.
Sukses untuk kamu ya..
Salam,
Admin

Husni Mubarok mengatakan...

cara untuk mengedit kolom nilai jam kerja or yg lainnya gimana gan ?

Media Kreasi Online mengatakan...

Hi @Husni Mubarok,
Untuk dapet mengedit filenya, silahkan dibuka dengan password "DNPZATZNNNBZERY" (tnp tanya petik).
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline.
Salam sukses.
Admin

bang rizal mengatakan...

Assalamualaikum Wr.Wb.
Mohon petunjuknya nih bagaimana pembuatan rumus kalau perhitungan jam kerjanya dimulai dari jam 8.00 Wib, karena dasar penginfutan jam kerjanya sesuai dengan kartu absensi yang diceklok di mesin.misalnya kalau karyawan ceklok masuk jam 07.20.00 dan ceklok absen pulang jam 18.20.00 sesuai ketentuan kantor cuma dapat lembur 1 jam,tetapi jumlah jam lembur yg muncul 2 jam (menit awal jam masuk diakumulasikan dengan menit jam pulangnya munculnya 1 jam) terkecuali ceklok absen pulangnya jam 18.30.00 baru lemburnya dapat 2 jam, karena lembur 30 menit dibulatkan jadi 1 jam.
terimakasih.

Media Kreasi Online mengatakan...

Wa'alaikumsalam Wr. Wb
@Bang Rizal, untuk case karyawan pulang jam 18:20, agar pembulatan dihitung kebawah, rumusnya bisa dicoba =ROUNDDOWN((H11-G11)*24;"0")
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline.
Salam sukses.
Admin

Unknown mengatakan...

untuk dapat mangatur ukuran kolom bagaimana yh.saya coba tidak bisa

Media Kreasi Online mengatakan...

Hi fawzie ahmad,
Untuk dapet mengedit filenya, silahkan dibuka dengan password "DNPZATZNNNBZERY" (tnp tanya petik).
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline.
Salam sukses.
Admin

M. Dimas mengatakan...

Assalamu'alaikum admin media kreasi
klau sya ingin mengedit file ingin dngan mnggunakan excel pada smaftfone apakah cra nya sma ? tpi kok udh sya cba bbrpa kli ttp engga bsa ya, trmakasih

Media Kreasi Online mengatakan...

Wa'alaikumsalam Wr Wb @M.Dimas,
Untuk dapet mengedit filenya pada smartphone, harus dihilangkan passwordnya terlebih dahulu. Silahkan dibuka dengan password "DNPZATZNNNBZERY" (tnp tanya petik).
Terima kasih sudah mampir di Blog MediaKreasiOnline.
Salam sukses.
Admin

Posting Komentar